Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri
Melansir laman resmi BPJS Kesehatan, berikut ketentuan dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar program JKN-KIS bagi peserta kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau pekerja mandiri dan bukan pekerja (BP) selain penyelenggara negara:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau kartu keluarga (KK).
- Buku tabungan yang melayani autodebit meliputi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA).
- Calon peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam satu KK atau penanggung lainnya.
- Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan oleh instansi berwenang bagi warga negara asing (WNA).
- Membayar iuran kelas 1, 2, atau 3 pertama kali paling cepat 14 hari dan paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.
Keluarga Tambahan PPU
Termasuk anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Besaran iuran adalah 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh PPU.
TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat dilakukan secara daring.
Masyarakat dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN dan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Sama seperti di instansi pemerintahan, iuran juga sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Pemberi kerja membayar 4%, dan peserta membayar 1%.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintahan
Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Pemberi kerja membayar 4%, sedangkan peserta membayar 1%.
Cara mendaftar program BPJS Kesehatan secara mandiri:
Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri via Aplikasi Mobile JKN
Adapun langkah-langkah untuk mendaftar kepesertaan program JKN-KIS di aplikasi Mobile JKN sebagai berikut:
Mekanisme Pembayaran Iuran
Unduh aplikasi Mobile KN di Google Play Store atau App Store
Peserta akan mendapatkan nomor virtual account untuk pembayaran iuran
Pembayaran iuran dapat dilakukan dengan mobile banking, ATM, kantor pos, minimarket, supermarket, maupun merchant-merchant BPJS kesehatan lainnya. Kalau sudah bayar artinya peserta resmi terdaftar dalam BPJS kesehatan. Untuk kartu BPJS kesehatan bisa diunduh virtual melalui aplikasi Mobile JKN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
BPJS Kesehatan tengah menjadi sorotan usai rencana kelas rawat inap standar (KRIS) mulai diterapkan pada 2025 terungkap.
Kendati, penerapan KRIS itu diklaim tidak akan menghapus kelas iuran peserta BPJS Kesehatan. Pasalnya, iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengadopsi asa gotong royong.
Dengan kata lain, terdapat subsidi silang antar peserta guna mengakomodasi peserta kurang mampu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan belum berubah. Lantas berapa besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri, karyawan, hingga PNS?
Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, iuran kelas 1, 2, 3 yang berlaku sekarang adalah sebagai berikut:
- Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.- Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.- Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.
Untuk besaran iuran kelas 3, sebenarnya Rp42 ribu. Akan tetapi, kelas 3 mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 ribu, sehingga menjadi Rp35 ribu.
Besaran iuran peserta PBI sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah
Iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Besaran itu dibagi dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Iuran bagi PPPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta yakni sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Pembagiannya sama seperti PNS, yakni dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Iuran untuk keluarga tambahan PPPU yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
Lebih lanjut, pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai 1 Juli 2016.
Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran denda pelayanan adalah sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.2. Besaran denda paling tinggi Rp30 juta.3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Bisnis.com, JAKARTA - Merayakan perjalanan 26 tahun yang penuh inovasi, Bank Mandiri meluncurkan ‘wajah baru’ aplikasi Livin' by Mandiri. Pembaruan ini dirancang untuk meningkatkan pengalaman nasabah dalam melakukan transaksi secara lebih mulus, intuitif, dan personal, yang disesuaikan dengan kebiasaan dan preferensi setiap nasabah.
Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi menyampaikan, inovasi ini menjadi wujud komitmen Bank Mandiri untuk terus menghadirkan solusi finansial yang tidak hanya canggih, tetapi juga setiap fiturnya relevan dan dekat dengan nasabah.
Melalui Livin’ versi terbaru ini, nasabah diberikan kemudahan untuk menyesuaikan tampilan halaman utama Livin’ mereka, menampilkan fitur-fitur favorit seperti transfer, bayar/VA, setor tarik, dan top-up dompet digital, pulsa dan token listrik di posisi terdepan. Tampilan baru ini dirancang lebih mudah dan nyaman digunakan bagi semua kalangan.
“Tampilan terbaru ini juga dirancang lebih mudah dan nyaman digunakan oleh berbagai kalangan nasabah, baik yang sudah terbiasa dengan teknologi digital maupun yang baru saja mengadopsinya,” terang Darmawan dalam keterangan resminya, Selasa (8/10)
Kemudahan lain yang dihadirkan di pembaruan ini, nasabah dapat memantau seluruh rekening dari tabungan, deposito, pinjaman, kartu kredit, paylater hingga investasi dalam satu menu, Portofolio. Dalam menu ini, nasabah juga dapat melakukan pembukaan rekening tambahan, pengajuan pinjaman, konversi cicilan kartu kredit hingga pembelian berbagai produk investasi, termasuk saham.
Tidak hanya itu, tampilan baru Livin' by Mandiri juga semakin memudahkan nasabah untuk melakukan pembayaran belanja online. Dalam menu khusus e-commerce di halaman utama Livin' by Mandiri, nasabah bisa langsung checkout tagihan e-commerce favorit tanpa harus mencari biller-nya terlebih dahulu.
Untuk semakin memudahkan nasabah dalam melakukan pembayaran sehari-hari di berbagai merchant kesayangan, nasabah dapat langsung mengakses fitur QRIS di menu utama Livin’ by Mandiri. Nasabah tidak perlu lagi mencari fitur QRIS di daftar fitur, tinggal klik dan scan.
Sejalan dengan peluncuran Livin’ versi terbaru ini, Bank Mandiri juga memperkenalkan beberapa fitur baru seperti Investasi Saham yang memungkinkan nasabah membuka rekening dana nasabah (RDN), melakukan transaksi saham, hingga memantau portofolio langsung dari aplikasi.
Ditambah lagi, terdapat pembaruan fitur Livin'poin dalam menu Loyalty. Di fitur ini, nasabah dapat mengumpulkan poin melalui berbagai transaksi yang dilakukan mulai dari transaksi kartu debit dan kredit di ATM, EDC maupun e-commerce hingga berbagai transaksi finansial di Livin’ by Mandiri seperti QRIS, bayar/VA, dan top-up. Selain itu, nasabah juga dapat mengumpulkan Livin’poin dengan cara menyelesaikan tantangan dan permainan di menu Loyalty.Keseluruhan Livin’poin yang telah diperoleh dapat dipantau langsung serta ditukarkan dengan berbagai hadiah sesuai keinginan, antara lain voucher games, produk elektronik, logam mulia, kendaraan bermotor serta dapat dikonversi juga menjadi mileage seperti Krisflyer dan GarudaMiles secara real-time.
Dalam hal promosi, Livin’ by Mandiri membawa personalisasi ke level selanjutnya. Promosi yang ditawarkan kini lebih relevan, disesuaikan dengan preferensi nasabah, sehingga mereka dapat menikmati penawaran promo dan layanan finansial yang tepat sasaran, sekaligus tetap merasakan kemudahan dalam bertransaksi.
“Dengan memanfaatkan teknologi machine learning dan analisis data perilaku transaksi nasabah, kami ingin menjadikan Livin’ by Mandiri sebagai Beyond Super App yang bisa menawarkan promo dan layanan finansial yang semakin terpersonalisasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing nasabah,” ungkap Darmawan.
Ke depannya, bank berkode emiten BMRI ini berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi yang tidak hanya memudahkan transaksi, tetapi juga memperkaya gaya hidup digital nasabah. Darmawan berharap Livin' by Mandiri dapat menjadi financial super app terdepan yang adaptif dan solutif demi memenuhi kebutuhan nasabah yang semakin dinamis.
Sebagai informasi, sejak diluncurkan pada Oktober 2021, Livin’ by Mandiri telah menunjukkan pertumbuhan yang mengesankan. Sebagai tambahan informasi, hingga Agustus 2024, pengguna aplikasi Livin' by Mandiri menembus angka 27 juta pengguna, naik 33% secara YoY. Dari jumlah tersebut, total nilai transaksi Livin' by Mandiri telah mencapai Rp 2.589 triliun dengan volume transaksi 2,4 miliar transaksi.
linggapura.desa.id – Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dapat kita lakukan menggunakan aplikasi yang sudah tersedia di app store atau playstore. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan lembaga yang mempunyai tugas dalam menyelenggarakan program jaminan di bidang kesehatan.
Di era teknologi yang semakin serba online ini, pendaftaran BPJS Kesehatan semakin dipermudah dengan adanya layanan pendaftaran BPJS menggunakan aplikasi Mobile JKN.
Aplikasi ini dapat anda akses melalui HP sekaligus melakukan pendaftaran, tanpa harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan.
Sebelum melakukan pendaftaran melalui aplikasi JKN ini, anda perlu mempersiapkan syarat-syarat berikut ini :